Program Kuliah Karyawan
Untuk dapat kerja baru atau meningkatkan karir, maka lebih baik sekiranya kuliah di PTS ini
Institutions In Asia Pts Ptn 2Institutions In Asia Pts Ptn 4Institutions In Asia Pts Ptn 9Institutions In Asia Pts Ptn 1Institutions In Asia Pts Ptn 6Institutions In Asia Pts Ptn 8Institutions In Asia Pts Ptn 10Institutions In Asia Pts Ptn 5Institutions In Asia Pts Ptn 7
Baca juga :   ▪ Program Kuliah Reguler
Baca juga :   ▪ Program Kuliah Bebas Biaya   ▪ Download Brosur   ▪ Info Lengkap   ▪ Program Studi & Konsentrasi di masing2 Perguruan Tinggi ini   ▪ Apa Keistimewaannya   ▪ Pengajuan Beasiswa Pendidikan Formal   ▪ Pendaftaran Online
Legalitas Program Kuliah Karyawan Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertuang dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dikatakan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Kuliah Karyawan merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Kuliah Karyawan memiliki mutu yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan dasar hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Tags / tagged: perkuliahan karyawan didukung, pemerintah dpr, ri, legalitas program perkuliahan, karyawan, p2k, kelas, legalitas s1, d3, s2, program, kuliah karyawan, perkuliahan, online, daring, pemerintah, dpr ri telah, mendorong, memotivasi, agar, masyarakatnya cerdas tanpa, mengenal diskriminasi, sehingga, pendidikan seluruh masyarakat, umumnya masyarakat, pekerja, sepanjang hayatnya, s1, program kuliah karyawan, perkuliahan online
Tayangan  M1, 2 Laptop HP
Layanan Informasi 17 Jam
HP Bebas Pulsa : 0800 1234 000
 Alquran Online
 Lowongan Karir
 Download Katalog
 Pendaftaran Online
Klik Daftar Online
Info Beasiswa Terkini
eduNitas.com
Being Successful is Easy
HOME

Profile PTS-PTS

Penerimaan Mhs Baru
Tes Masuk/Seleksi Terpadu
Info Lengkap
Dana Pendidikan

Jurusan masing2 PTS
Program Studi + Gelar
Jadwal Pelajaran & Dosen
Lamanya Kuliah

Undang2 Sisdiknas & UUD 45 Mendukung Kuliah Karyawan (Perkuliahan Online / Daring)

Sistem Perkuliahan

Layanan Kami
Dapat Karir Baru
Kumpulan Web Kuliah Shift
Kumpulan Web Semua PTS
Kumpulan Web Program Reguler
Kumpulan Web Program Pascasarjana (Magister, S2)
Kumpulan Web Kelas Karyawan
 Macam2 Perdebatan
 Semua Informasi
 Buku Referensi
 Ensiklopedi Bebas
 Permintaan Beasiswa Kuliah

 Jadwal Sholat
 Soal-Jawab Psikotes




Layanan Informasi 17 Jam
Email :  Contact Us   silahkan klik
WhatsApp : 0815 145 78119     HP/SMS : 081 1110 4827, 081 1110 4825
    HP Bebas Pulsa : 0800 1234 000
https://institutions-in-asia.pts-ptn.net   ⛤   Kualitas Perkuliahan A+   ⛤   Program Kuliah Karyawan